Kependudukan
Daftar Isi
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo (dukcapil.kulonprogokab.go.id)
Pencatatan Sipil
Akta Pengesahan Anak
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
Persyaratan :
Persyaratan :
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua.
Akta Kelahiran
Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
Persyaratan :
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2.
Akta Kematian
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
Persyaratan :
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
Persyaratan :
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
Pendaftaran Penduduk
Kartu Keluarga
-
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan :- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
-
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Persyaratan :- Fotokopi akta kematian; dan
- Fotokopi KK lama
-
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Persyaratan :- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
-
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Persyaratan :- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
-
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Persyaratan :- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
KTP Elektronik
-
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
-
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
-
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
-
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Kartu Identitas Anak
-
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan :- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
-
Penerbitan KIA karena hilang/rusak dan pindah datang
Persyaratan :- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Pindah Datang
-
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)
Persyaratan :- Fotokopi Kartu Keluarga
-
Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
Persyaratan :- SKPWNI
- KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru