Pendaftaran Bantuan Sosial melalui Perlinsos Digelar di Padukuhan Kalisonggo
Kalisonggo – Pendataan calon penerima bantuan sosial melalui Perlinsos dilaksanakan di rumah Dukuh Kalisonggo, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB ini diikuti oleh 35 keluarga sebagai bagian dari proses pendataan untuk mengetahui informasi kelayakan memperoleh bantuan sosial.
Kegiatan diselenggarakan oleh Dukuh Kalisonggo dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Girimulyo, Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) Pendoworejo, Kamituwa beserta staf Kalurahan Pendoworejo, serta warga yang mengikuti pendataan. Selain warga Kalisonggo, beberapa warga Padukuhan Nglengkeh juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, warga diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor meteran listrik sebagai data yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Selanjutnya, petugas membantu memasukkan data warga melalui situs Perlinsos.
Pendataan ini menjadi salah satu tahapan untuk memperoleh informasi mengenai kelayakan warga dalam kaitannya dengan bantuan sosial. Melalui proses tersebut, warga dapat mengetahui informasi terkait status kelayakan berdasarkan data yang diproses melalui sistem.
Warga yang mengikuti pendataan ini bukan merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah didata sebelumnya oleh pendamping. Selain itu, terdapat pula beberapa warga yang sebelumnya sudah menjalani pendataan oleh Dukuh Kalisonggo.
Bagi warga yang memiliki sanggahan terhadap hasil atau informasi yang diperoleh, diperlukan kelengkapan data sebagai bahan pendukung untuk mengajukan sanggahan. Karena itu, warga perlu memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki.
Pelaksanaan pendataan ini menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pengolahan informasi terkait bantuan sosial di tingkat masyarakat. Adapun hasil pendataan tidak serta-merta menjadi keputusan akhir mengenai penerimaan bantuan, karena kelayakan dan penetapan penerima mengikuti ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Posting Komentar