Penyampaian SPPT PBB 2025 di Padukuhan Kalisonggo

Kalisonggo – Dalam upaya mendukung kelancaran administrasi perpajakan, Dukuh Kalisonggo memulai kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025 kepada warga Padukuhan Kalisonggo.
Penyampaian dilakukan secara langsung dengan sistem door to door, di mana Dukuh Kalisonggo mendatangi rumah-rumah warga untuk menyerahkan dokumen secara personal. Dengan metode ini, diharapkan setiap warga menerima SPPT PBB tepat waktu tanpa hambatan.
Terdapat total 206 lembar SPPT PBB yang akan disampaikan, dengan total nominal sebesar Rp8.276.014. Penyampaian dimulai dari warga yang berdomisili di Padukuhan Kalisonggo, kemudian dilanjutkan kepada wajib pajak yang tinggal di luar wilayah namun memiliki objek pajak di Kalisonggo. Targetnya adalah seluruh penyampaian selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Warga diberikan dua opsi pembayaran: melalui Dukuh Kalisonggo atau langsung ke tempat pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo. Kemudahan ini diharapkan mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Penyampaian SPPT PBB ini tidak hanya bertujuan memperlancar proses administrasi, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di wilayah Padukuhan Kalisonggo.
Semoga dengan adanya penyampaian yang sistematis dan pelayanan yang dekat dengan warga, kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat dan pembangunan dusun dapat terus berjalan demi kesejahteraan bersama.
Posting Komentar